Pengertian, Pelaku dan Prosedur Kegiatan Ekspor
Pengertian, Pelaku dan Prosedur Kegiatan Ekspor Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik… Read More »
