Corporate Social Responsibility (CSR) – Pengertian, Aspek dan Program

Corporate Social Responsibility (CSR) – Pengertian, Aspek dan Program

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen dan tanggung jawab perusahaan atau organisasi untuk memberikan kontribusi jangka panjang dalam membangun kehidupan yang lebih baik terhadap aspek ekonomi, sosial masyarakat dan lingkungan sekitar sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Komitmen dan tanggung jawab tersebut meliputi aspek-aspek kemanusiaan sosial masyarakat yang meliputi aspek hidup hajat orang banyak, melebihi kesehatan, kebersihan, etika, estetika dan moral masyarakat.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR merupakan seperangkat kebijakan, praktik dan program yang terintegrasi di seluruh operasi bisnis dan proses pengambilan keputusan serta dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan memaksimalkan dampak positif dari operasinya pada masyarakat atau operasi dengan cara yang memenuhi atau melebihi etika, hukum, komersial, dan harapan publik. CSR adalah upaya bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan perusahaan, atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional-nya baik itu dampak positif ataupun negatif, dan mungkin dapat berpengaruh terhadap masyarakat internal maupun eksternal dalam lingkungan perusahaan.

Tanggung jawab sosial perusahaan juga diartikan sebagai kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya. Dengan melaksanakan tanggung jawab sosial secara konsisten dalam jangka panjang, maka akan menumbuhkan rasa penerimaan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan ekonomi bisnis pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengertian Corporate Social Responsibility

Berikut definisi dan pengertian (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari beberapa sumber buku dan referensi:

  • Menurut Budianto (2008), CSR adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap suatu isu tertentu di masyarakat atau lingkungan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik.
  • Menurut Mardikanto (2018), CSR adalah sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan di dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan secara sukarela yang mengarah pada keberhasilan bisnis yang berkelanjutan.
  • Menurut Hendrik (2008), CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
  • Menurut Budimanta (2008), CSR adalah komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, terutama masyarakat di sekelilingnya dan lingkungan sosial di mana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
  • Menurut Cheng dan Christiawan (2011), CSR adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh.

Aspek-aspek CSR

Corporate social responsibility merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap suatu isu tertentu di masyarakat atau lingkungan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik, yang terdiri dari beberapa tanggung jawab, antara lain: aspek ekonomi, aspek lingkungan, dan aspek sosial. Menurut Budimanta (2008), tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa aspek, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Economic responsibility

Secara ekonomi tanggung jawab perusahaan adalah untuk menghasilkan barang dan jasa kepada masyarakat dengan reasonable cost dan memberikan keuntungan kepada perusahaan. Dengan menghasilkan barang dan jasa maka perusahaan diharapkan memberikan pekerjaan yang produktif terhadap masyarakat sekitarnya, menyumbangkan sebagian keuntungan dalam bentuk pajak kepada pemerintah.

b. Legal responsibility

Dimana pun tempat operasi suatu perusahaan tidak akan dapat melepaskan diri dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang kegiatan bisnis. Peraturan tersebut terutama yang terkait dengan usaha untuk mengontrol perubahan lingkungan dan keamanan konsumen. Untuk melindungi konsumen diperlukan peraturan tentang perlindungan konsumen. Untuk menjaga perubahan lingkungan maka perusahaan harus tunduk kepada undang-undang yang mengatur tentang lingkungan.

c. Ethical responsibility

Perusahaan didirikan tidak hanya berperilaku legal secara hukum, tetapi juga memiliki etika. Sering kali terjadi perbedaan antara legal dan etika. Bisa jadi sesuatu yang dikatakan legal, tetapi tidak ber-etika. Perusahaan memproduksi rokok adalah legal, tetapi tidak ber-etika untuk memasarkan agar semua penduduk merokok.

d. Discretionary responsibility

Tanggung jawab ini sifatnya sukarela seperti public relation activities, menjadi warga negara yang baik, dan tanggung jawab perusahaan lainnya. Melalui public relation yang baik manajer mencoba untuk meningkatkan kesan terhadap perusahaan, barang dan jasa yang dihasilkan. Perusahaan yang menjadi warga negara yang baik akan meningkatkan going concern dan merupakan sarana untuk melakukan promosi. Komitmen manajer untuk melaksanakan tanggung jawab sosial secara penuh memerlukan strategi yang sama dalam menangani masalah sosial dengan masalah bisnis.

Tingkatan dan Model CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi fenomena strategi perusahaan dalam mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sebagai kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Menurut Arifin (2005), level tingkatan tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari:

a. Basic Responsibility (BR)

Pada level pertama, menghubungkan tanggung jawab yang pertama dari suatu perusahaan, yang muncul karena keberadaan perusahaan tersebut seperti; perusahaan harus membayar pajak, memenuhi hukum, memenuhi standar pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham. Bila tanggung jawab pada level ini tidak dipenuhi akan menimbulkan dampak yang sangat serius.

b. Organization Responsibility (OR)

Pada level kedua ini menunjukkan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan stakeholder seperti pekerja, pemegang saham, dan masyarakat di sekitarnya.

c. Sociental Responses (SR)

Pada level ketiga, menunjukkan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, terlibat dengan apa yang terjadi dalam lingkungannya secara keseluruhan.

Menurut Said dan Abidin (2004), terdapat beberapa model yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Keterlibatan langsung

Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.

b. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan

Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin, atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan di antaranya adalah Yayasan Coca-cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan).

c. Bermitra dengan pihak lain

Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerja sama dengan lembaga sosial/organisasi non pemerintah (ornop), instansi pemerintah, universitas, atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.

d. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium

Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pihak pemberian hibah perusahaan yang bersifat hibah pembangunan. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara proaktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.

Program-program CSR

Menurut Kotler dan Lee (2006), program CSR dikelompokkan menjadi beberapa bentuk, yaitu; cause promotion, cause related marketing, corporate societal marketing, corporate philanthropy, community volunteering dan socially responsible business practise. Adapun penjelasan dari program-program CSR tersebut adalah sebagai berikut:

a. Cause Promotions

Pada program ini, perusahaan menyediakan dana atau sumber daya lainnya yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu masalah sosial atau untuk mendukung pengumpulan dana, partisipasi dari masyarakat, atau perekrutan tenaga sukarela untuk suatu kegiatan tertentu.

b. Cause Related Marketing

Pada program ini, perusahaan memiliki komitmen untuk menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilan untuk suatu kegiatan sosial berdasarkan besarnya penjualan produk. Kegiatan ini biasanya didasarkan kepada penjualan produk tertentu, untuk jangka waktu tertentu serta untuk aktivitas derma tertentu.

c. Corporate Social Marketing

Pada program ini perusahaan mengembangkan dan melaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada program ini lebih banyak berfokus untuk mendorong perubahan perilaku yang berkaitan dengan beberapa isu yakni isu-isu kesehatan, perlindungan terhadap kecelakaan/kerugian, lingkungan serta keterlibatan masyarakat.

d. Corporate Philanthropy

Pada program ini perusahaan memberikan sumbangan langsung dalam bentuk derma untuk kalangan masyarakat tertentu. Sumbangan tersebut biasanya berbentuk pemberian uang secara tunai, paket bantuan, atau pelayanan secara cuma-cuma.

e. Community Volunteering

Pada program ini, perusahaan mendukung serta mendorong para karyawan, para pemegang franchise atau rekan pedagang eceran untuk menyisihkan waktu mereka secara sukarela guna membantu organisasi-organisasi masyarakat lokal maupun masyarakat menjadi sasaran program.

f. Socially Responsible Business Practise

Pada program ini, perusahaan melaksanakan aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan hukum serta melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan komunitas dan memelihara lingkungan hidup.

Manfaat CSR

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan memberikan banyak dampak positif baik bagi perusahaan sendiri, bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Wibisono (2007), beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan program corporate social responsibility adalah sebagai berikut:

a. Bagi Perusahaan

Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).

b. Bagi masyarakat

Praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal, praktek CSR akan menghargai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut.

c. Bagi lingkungan

Praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannya.

d. Bagi negara

Praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut corporate misconduct atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.

Baca Juga Artikel lainnya :

Daftar Pustaka

    • Lindrawati, Felicia dan Budianto. 2008. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan yang Terdaftar sebagai 100 Best Corporate Citizens oleh KLD Research and Analytics. Majalah Ekonomi.
    • Mardikanto, Totok. 2018. CSR Corporate Social Responsibility Tanggung Jawab Sosial Korporasi. Bandung: Alfabeta.
    • Hendrik, Budi Untung. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.
    • Budimanta, dkk. 2008. Corporate Social Responsibility Alternatif bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta: ICSD.
    • Cheng, M., dan Yulius, J.C. 2011. Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Abnormal Return. Jurnal Akuntansi Keuangan, Universitas Kristen Petra.
    • Arifin, Zaenal. 2005. Hubungan Antara Corporate Governance dan Variabel Pengurang Masalah Agensi. Jurnal Siasat Bisnis.
    • Said, Zaim dan Abidin, Hamid. 2004. Menjadi Bangsa Pemerintah: Wacana dan Praktek Kedermawanan Sosial di Indonesia. Jakarta: Piramedia.
    • Kotler, P., dan Lee, Nancy. 2005. Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause. New Jersey: John Willey and Sons.
    • Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Jakarta: Gramedia.
Back To Top
Open chat
1
Scan the code
Ada yang Dapat kami bantu Mau Buat Skripsi ? Tesis atau Olah Data ?